A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. (menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 ).
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan
bahwa : ”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk
perusahaan lain”.
B.
Informasi dasar SHU
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per
anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
C.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal5 ayat1 Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA,
dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU = sisa hasil usaha
JUA = jasa usaha anggota
JMA = jasa modal sendiri
Tms = total modal sendiri
Va = volume anggota
Vak = volume usaha total kepuasan
Sa = jumlah simpanan anggota
D.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
- SHU anggota dibayar secara
tunai
E.
Pembagian SHU per anggota.
Setelah kita
mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU
per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan
kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU
per anggota:
1. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
1.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
·
Transaksi Anggota Rp 400.000
·
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
1) Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
2) Cadangan : 40% X
400.000 ; Rp 18.500
3) Jasa Anggota : 40 % X
400.000 : Rp 18.500
4) Dana Pengurus : 5% X
400.000 : Rp 10.000
5) dana Karyawan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
6) dana Pendidikan : 5 %
X 400.000 : Rp 10.000
7) dana Sosial : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
·
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
·
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
a.
Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142
orang
total simpanan anggota
: Rp 345.420.000
total transaksi
anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi
Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha
koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi
Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi
Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi
Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi
Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi
Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di
atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan
transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi
seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40%
x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- =
Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- =
Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5
%= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar