Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu :
- Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
- · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratif
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang –
orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan –
badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua
buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social
seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang
atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3,
tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Koperasi
· Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
a.
Keanggotaan bersikap sukarela
b.
Keanggotaan terbuka
c.
Pengembangan anggota
d.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
f.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di
bagi
h.
Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam menggambil keputusan dan
penetapan tujuan
k.
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
l.
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
a.
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
b.
Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
c.
Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited
interest on capital)
d.
Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing
anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion
to their purchases)
e.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading
strictly on a cash basis)
f.
Barang yang di jual harus asli dan tidak di
palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in
cooperative principles)
h.
Netral terhadap politik dan agama ( political and
religious neutrality)
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja terbatas
c.
SHU untuk cadangan
d.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama
Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha
kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan
usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
a.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
b.
Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara (democratic control – one member one vote)
c.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada (limited interest of capital)
d.
SHU di bagi 3: sebagai
usaha cadangan, sebagian untuk
masyarakat, sebagian dibagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus (promotion of education)
f.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international
(intercooperative network)
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
a.
Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
d.
Adanya pembatasan modal dan bunga
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
f.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun
1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun
1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakulan secara demokratis
c.
Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerja sama antar koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar