- PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
- KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha
(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan
& mengembangkan org.&usahanya
- Anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen
usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3.
TUJUAN
DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
1) Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2) Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3) Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4) Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan
perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi
juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen,
pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1)
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
3)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar