A.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajemen
Manajemen adalah sebuah proses dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan
organisasi dengan cara bekerja secara bersama sama dengan orang-orang dan
sumber daya yang dimiliki organisasi. Menurut George R. Terry manajemen adalah
suatu pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan mempergunakan
kegiatan orang lain.
Pegertian Koperasi
Koperasi merupakan
sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada
ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang
Undang Nomor 25 tahun 1992.
Pengertian Manajemen
Koperasi
Manajemen koperasi
adalah penerapan ilmu manajemen di koperasi dimana orang-orang yang diberi
wewenang dan tanggung jawab melksanakan proses perencanaan, pengorganisasian,
dan pengendalian sumber daya yang dimiliki oleh koperasi untuk mencapai tujuan
koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip
koperasi
B.
Rapat Anggota
Rapat anggota
mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan
koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan
koperasi yang kemudian akan dicari jalan cara penyelesaiannya untuk mengatasi
persoalan dlam membuat program kerja koperasi harus di teteapkan oleh rapat
anggota merupakan kewajiban bagi pengurus koperasi. Berbagai maca rapat anggota
koperasi, antara lain:
- Rapat
Anggota Biasa
Rapat anggota
diselenggarakan oleh koperasi yang sifatnya rutin atau bilamana keadaan
memerlukan tetapi tidak menentukan hal-hal yang sifatnya sangat mendasar
seperti perubahan anggaran dasar, amalgamasi dan pembubaran.
- Rapat
anggota tahunan
Rapat anggota tahunan
koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik. Sesudah tutup tahun buku.
Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi.
- Rapat
anggota penyususnan Renja dan RAPB
Rapat anggota
penyususnan rencana kerja dan rencana anggota pendapatan dan belanja sebagai
pencerminan pokok manajemen koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari
koperasi yang disusun oleh pengurus dan disahkan oleh rapat anggota.
- Rapat
Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawaas
Rapat anggota ini
dapat dilaksanakan secara tersendiri dalam hal adanya kasus pada koperasi.
Sehingga untuk mnyelamatkan koperasi perlu segera dilakasanakan rapat anggota
untuk memilih pengurus / pengawas. Namun apabila koperasi berjalan baik dan
masa jabatan pengurus / pengawas sudah habis, pemilihan dilaksanakan dalam
rapat anggota tahunan yang merupakan acara tersendiri.
- Rapat
Anggota Khusus
Rapat anggota khusus
adalah rapat yang diselenggarakan oleh koperasi untuk membahas masalah yang
diselenggrakan oleh koperasi untuk membahas masalah yang sifatnya sangat
mendasar yang menyangkut badan hokum koperasi termasuk anggota dasarnya, oleh
karena itu dalam pelaksanaannya dibedakan 3 (tiga) jenis yaitu:
1)
Rapat anggota khusus perubahan anggran dasar
2)
Rapat anggota khusus pembubaran koperasi
3)
Rapat anggota khusus penyatuan/amalgamasi koperasi
- Rapat
Anggota Dalam Keadaan Luar Biasa
Sesuai dengan UU no.25 tahun 1992 pasal 27 ayat 1,2,3
dan pasal 28.
C.
Pengurus
Pengurus koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).berikut adalah pasal-pasal yang
berkaitan dengan pengurus koprasi:
Pasal 21
1. Pengurus Koperasi
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk
dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a. mempunyai kemampuan
pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap
koperasi
b. mempunyai keterampilan
kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. sudah menjadi anggota
Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi
d. antara Pengurus tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e. belum pernah terbukti
melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus dipilih untuk
masa jabatan 4(empat) tahun.
4. Anggota Pengurus yang
telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota Pengurus yang
masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi.
6. Sebelum melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan
sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7. Tata cara pemilihan
pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah Pengurus
terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan
Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari
sekurang-kurangnya :
a. seorang ketua
b. seorang sekretaris
c. seorang bendahara.
3. Susunan Pengurus
Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
4. Pengurus dapat
mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
koperasi.
5. Apabila koperasi belum
mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai
manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara
jabatannya sebagai Pengurus.
6. Pengaturan lebih
lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara
pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah
Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan
mengendalikan usaha koperasi;
2. Melakukan seluruh
perbuatan hukum atas nama koperasi;
3. Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan;
4. Mengajukan rencana
kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat
Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan
anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan
tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti
yang diperlukan;
8. Memberikan penjelasan
dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
9. Memelihara kerukunan
diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10. Menanggung kerugian
koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. jika kerugian yang
timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka
kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan
b. jika kerugian yang
timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus
maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita
koperasi;
11. Menyusun ketentuan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan
mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. Meminta audit kepada
Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh
koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
13. Pengurus atau salah
seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan
tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas
tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan
Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
a. meminjam atau
meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi
b. membeli, menjual atau
dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik
koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima imbalan jasa
sesuai keputusan Rapat Anggota;
2. Mengangkat dan
memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
3. Membuka cabang atau
perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai
dengan KeputusanRapat Anggota;
4. Melakukan upaya-upaya
dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
5. Meminta laporan dari
manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :
a. melakukan kecurangan
atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi
b. tidak mentaati
ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat
Anggota
c. sikap maupun
tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan
gerakan koperasi pada umumnya
d. melakukan dan terlibat
dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana
lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah
seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus
dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.
menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut
b.
mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan
Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti
Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan
oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
D.
Pengawas
Pengawas koperasi
adalah orang yang bertugas mengawasi dan memeriksa organisasi koperasi serta
bidang usaha yang di lakukan oleh koperasi juga mengevaluasi kebijakan dari pengurus
dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi.termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus. Membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan kinerja pengurus dan karyawan kepada anggota koperasi. Dalam
hal ini pengawas bertindak sebagai orang kepercayaan anggota untuk
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi jangan sampai di selewengkan oleh
pengurus dan karyawan koperasi. Bertanggung jawab penuh kepada Anggota koperasi
dalam Rapat Anggota Koperasi. baik RAT tahunan maupun RAT insidental sesuai
dengan kebutuhan koperasi
Syarat Menjadi
Pengawas KOPERASI
Untuk menjadi pengawas
KOPERASI tentu saja memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Mempunyai kemampuan
berusaha. Dalam hal ini pengawas haruslah orang yang mempunyai pengetahuan
tentang koperasi dan bidang usaha koperasi yang di jalankan.
2. Yaitu mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3. maksudnya dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
4. Maksudnya pengawas
harus berani mengemukakan pendapatnya jika kebijakan yang di keluarkan oleh
pengurus melenceng dari AD ART koperasi
5. Rajin bekerja,
semangat dan lincah.
E.
Manajer
Manajer mempunyai
tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari
manajer adalah sebagai berikut:
Tugas manajer
Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan
Pengawas
Fungsi manajer
- Sebagai pemimpin tingkat
pengelola,
- Merencanakan kegiatan usaha,
kepegawaian dan keuangan,
- Mengkoordinasikan kegiatan
kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
- Berwenang mengambil langkah
tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
Tanggung Jawab
Manager memiliki tanggung jawab kepaaada
pengurus melalui ketua Koperasi.
Peranan Manajer
dalam Manajemen Koperasi
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk
mencapai tujuan organisasi.
Seorang karyawan dapat
mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu,
tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan
seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan
dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Menurut Trimudilah
(2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi
tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
- Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
- Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
- Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
- Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
- Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
F.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
- Organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan
Sosiologi )
- Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan
neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari
perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Sicio Technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Cooperative combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan
dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan
sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian,
serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas Usaha pada
Sistem Komunikasi (BCS) The Businnes function Communication System (BCS) adalah
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan
dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai
beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar Anggota ( The Interpersonal Communication System
(ICS))
ICS adalah hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan
Sistem Informasi
Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu
sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang
terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan
informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi
yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin.
Dimensi Struktural dari Cooperative Combine
(CC)
- Konfigurasi ekonomi dari
individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari anggota =
sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota
- ntensitas kerjasama =semakin
banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam
menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama,
fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama
- Tingkat stabilitas dalam CC
ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan
lain-lain.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar