Jumat, 02 Desember 2016

POLA MANAJEMEN KOPERASI


A.                Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Manajemen

Manajemen adalah sebuah proses dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara bekerja secara bersama sama dengan orang-orang dan sumber daya yang dimiliki organisasi. Menurut George R. Terry manajemen adalah suatu pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan mempergunakan kegiatan orang lain.

Pegertian Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah penerapan ilmu manajemen di koperasi dimana orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab melksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dimiliki oleh koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi
B.                 Rapat Anggota
Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi yang kemudian akan dicari jalan cara penyelesaiannya untuk mengatasi persoalan dlam membuat program kerja koperasi harus di teteapkan oleh rapat anggota merupakan kewajiban bagi pengurus koperasi. Berbagai maca rapat anggota koperasi, antara lain:
  1. Rapat Anggota Biasa
Rapat anggota diselenggarakan oleh koperasi yang sifatnya rutin atau bilamana keadaan memerlukan tetapi tidak menentukan hal-hal yang sifatnya sangat mendasar seperti perubahan anggaran dasar, amalgamasi dan pembubaran.
  1. Rapat anggota tahunan
Rapat anggota tahunan koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik. Sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi.
  1. Rapat anggota penyususnan Renja dan RAPB
Rapat anggota penyususnan rencana kerja dan rencana anggota pendapatan dan belanja sebagai pencerminan pokok manajemen koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari koperasi yang disusun oleh pengurus dan disahkan oleh rapat anggota.
  1. Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawaas
Rapat anggota ini dapat dilaksanakan secara tersendiri dalam hal adanya kasus pada koperasi. Sehingga untuk mnyelamatkan koperasi perlu segera dilakasanakan rapat anggota untuk memilih pengurus / pengawas. Namun apabila koperasi berjalan baik dan masa jabatan pengurus / pengawas sudah habis, pemilihan dilaksanakan dalam rapat anggota tahunan yang merupakan acara tersendiri.
  1. Rapat Anggota Khusus
Rapat anggota khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh koperasi untuk membahas masalah yang diselenggrakan oleh koperasi untuk membahas masalah yang sifatnya sangat mendasar yang menyangkut badan hokum koperasi termasuk anggota dasarnya, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dibedakan 3 (tiga) jenis yaitu:
1)      Rapat anggota khusus perubahan anggran dasar
2)      Rapat anggota khusus pembubaran koperasi
3)      Rapat anggota khusus penyatuan/amalgamasi koperasi

  1. Rapat Anggota Dalam Keadaan Luar Biasa
Sesuai dengan UU no.25 tahun 1992 pasal 27 ayat 1,2,3 dan pasal 28.

C.                Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan pengurus koprasi:
Pasal 21
1.      Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.      Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a.       mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi
b.      mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c.       sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi
d.      antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e.       belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
4.      Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5.      Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
6.      Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7.      Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
1.      Jumlah Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
2.      Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
a.    seorang ketua
b.   seorang sekretaris
c.    seorang bendahara.
3.      Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
4.      Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
5.      Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6.      Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1.      Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
2.      Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
3.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
4.      Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5.      Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6.      Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7.      Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8.      Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
9.      Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10.  Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a.       jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan
b.      jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
11.  Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12.  Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
13.  Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
a.       meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi
b.      membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
1.      Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
2.      Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
3.      Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
4.      Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
5.      Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.

Pasal 25
1.      Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
a.       melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi
b.      tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota
c.       sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya
d.      melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.

2.      Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.       menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut
b.      mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3.      Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

D.                Pengawas
Pengawas koperasi adalah orang yang bertugas mengawasi dan memeriksa organisasi koperasi serta bidang usaha yang di lakukan oleh koperasi juga mengevaluasi kebijakan dari pengurus dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi.termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus. Membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan kinerja pengurus dan karyawan kepada anggota koperasi. Dalam hal ini pengawas bertindak sebagai orang kepercayaan anggota untuk  menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi jangan sampai di selewengkan oleh pengurus dan karyawan koperasi. Bertanggung jawab penuh kepada Anggota koperasi dalam Rapat Anggota Koperasi. baik RAT tahunan maupun RAT insidental sesuai dengan kebutuhan koperasi
Syarat Menjadi Pengawas KOPERASI
Untuk menjadi pengawas KOPERASI tentu saja memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1.      Mempunyai kemampuan berusaha. Dalam hal ini pengawas haruslah orang yang mempunyai pengetahuan tentang koperasi dan bidang usaha koperasi yang di jalankan.
2.      Yaitu mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3.      maksudnya dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
4.      Maksudnya pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya jika kebijakan yang di keluarkan oleh pengurus melenceng dari AD ART koperasi
5.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.

E.                 Manajer
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:
Tugas manajer

Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
Fungsi manajer
  • Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
  • Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
  • Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
  • Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus

Tanggung Jawab
Manager memiliki tanggung jawab kepaaada pengurus melalui ketua Koperasi.


Peranan Manajer dalam Manajemen Koperasi
            Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Menurut Trimudilah (2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
  • Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
  • Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
  • Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
  • Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
  • Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan. 
F.                 Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :

  1. Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan Sosiologi )
  2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi  adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Sicio Technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Cooperative combine Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan  antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan  alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas Usaha pada Sistem Komunikasi (BCS) The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar Anggota ( The Interpersonal Communication System (ICS))
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya  membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi Struktural dari Cooperative Combine (CC)
  1. Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
  2. Sifat-sifat dari anggota = sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota
  3. ntensitas kerjasama =semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
  4. Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
  5. Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
  6. Stabilitas kerjasama
  7. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sumber :

Deskripsi Diri

Putri Handayani, kayanya anugrah terindah berupa nama yang dikasih sama bapak dan mama gue. Gue lahir di Bogor 12 Oktober 1996 (Libra m...