Contoh kasus cyber crime di
Indonesia
Perjudian
online merupakan salah satu dari jenis tindakan Cyber Crime. Cyber Crime adalah
bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan
tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang
dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai
kejahatan internet.
Ternyata memang
salah satu penyalahgunaan teknologi ya judi Online ini, sekarang judi pun
beralih ketempat yang sedikit lebih elit , sekarang berjudi tidak harus
sembunyi-sembunyi seperti dahulu, dengan duduk santai di depan komputer yg
online pun kita sekarang bisa melakukan perbuatan berdosa itu.
Dikutip dari Vivanews
Seperti kasus
judi bola pada saat sedang ramai-ramainya Piala Dunia 2010 kemarin. "Satu
hari menjelang perhelatan akbar Piala Dunia 2010 digelar, polisi mulai
mengintai praktek perjudian melalui internet. Pengintaian terhadap situs yang
ditenggarai menyelengarakan judi bola online kini mulai diperbanyak”..
Kasat Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun
Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, penindakan yang dinamakan 'Cyber
Patrol' akan mulai diperketat. Menurut dia, pemberantasan judi tak sekedar
hanya dilakukan saat piala dunia ataupun momen penting lainnya.
Sebagai contoh motif saya akan
menjelaskan sedikit tentang Judi Bola. Jadi setiap petaruh yang berhasil
menebak skor dan memasang uang (berkisar Rp30 ribu-Rp100 ribu) bisa mendapatkan
uang Rp100 ribu, atau berkali lipat tergantung memakai sistem taruhan yang
mana. Biasanya situs rumah judi menyediakan beberapa alternatif metode seperti
sistem pur dan key, bola jalan, bola hidup atau bola setengah jalan.
Sistem komputerisasi yang menyangkut segala bidang kehidupan
global seperti sistem transfer uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai
infrastruktur yang hampir merata di seluruh dunia mendorong kesuburan perjudian
online.
Dan ternyata praktik judi online ini tidak selamanya mulus,
karena pihak Cyber Police POLRI tidak tinggal diam :).
Dikutip dari detikNews
Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di
Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat
ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut
beroperasi lewat situs www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan waktu cukup
lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs
ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan
Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di
Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27
Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di
Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet
Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka
dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya
lebih dari 5 tahun," kata dia.
Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada
praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke
admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka
melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan
pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di
televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp
100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai
sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan.
Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs
judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan.
Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang
senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM,
peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat,
Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran
uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang
yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp
100 ribu sampai Rp 20 juta. "Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal
untuk admin agar lebih aman," kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai
sejak 2003 lalu.
Solusi dari masalah ini, dari diri pribadi harus lebih
dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal
yang bersifat haram seperti Judi ini. Untuk dari segi IT, Website-website yang
mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh
pemerintah ataupun ISP.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar